Bawaslu Kuansing Serahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada ke Pemda Kuansing
|
Teluk Kuantan - Bawaslu Kuansing serahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kuansing, Rabu, (30/04/2025) dengan dihadiri Sekda Kuansing, Kaban Kesbangpol dan KPU Kuansing.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra dengan didampingi Anggota Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti dan Nur Afni menyampaikan bahwa sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi anggaran, Bawaslu Kuansing mengembalikan sebesar Rp. 701.129.528 dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 ke kas daerah dan ini merupakan sisa anggaran tahapan Pilkada 2024.
“Dari total pagu dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kuansing sebesar Rp. 13.000.313.000, telah terserap atau terealisasi dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada sebesar Rp. 12.299.183.472, sementara sisa dana yang dikembalikan sebesar Rp. 701.129.528, pengembalian diserahkan pada tanggal 27 Maret 2025,”katanya.
Ia mengucapkan terimakasih atas dukungan anggaran yang diberikan oleh Pemda Kuansing untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan Pilkada sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU dan Bawaslu Kuansing selama proses pelaksanaan Pilkada. Ia berharap dan mengajak agar kerjasama terus terjalin setelah kontestasi politik di Kuansing.
Penulis : Aisyah