Bawaslu Kuansing Dorong Penguatan Literasi Hukum Kepemiluan
|
Bawaslu Kuansing -Bawaslu Kuansing melalui kegiatan JDIH Talks dengan tema “Regulasi, Pemilu dan Pengawasan di Masa Non Tahapan” menghadirkan inovasi penyebarluasan informasi hukum sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai dinamika regulasi kepemiluan, terutama di masa non tahapan.
Dalam podcast tersebut, Bawaslu Kuansing menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan meskipun belum memasuki tahapan. Ini dilakukan untuk memastikan kesiapan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing, Nur Afni menyampaikan bahwa masa non tahapan bukan berarti tanpa pengawasan. Menurutnya, pengawasan harus tetap berjalan untuk melihat potensi pelanggaran dini, serta perkembangan regulasi yang berdampak pada proses demokrasi ke depan.
“JDIH Talks ini menjadi ruang edukasi bagi publik sekaligus memperkuat internal untuk memastikan bahwa regulasi dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat,” ujarnya.
Selain membahas regulasi Pemilu dan pengawasan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, yang selama ini menjadi data hukum terkait Pemilu maupun kelembagaan Bawaslu. Melalui JDIH, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses peraturan, putusan, pedoman teknis dan seluruh dokumen hukum yang bersifat terbuka.
Dengan adanya JDIH Talks ini, Bawaslu Kuansing berharap masyarakat semakin memahami peran pengawasan, pentingnya partisipasi publik dalam menjaga demokrasi, baik dimasa tahapan maupun non tahapan.
Penulis : Aisyah