Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Hadiri Sidang Pendahuluan PHP Pilkada 2020 ke MK

Teluk Kuantan (04/02/2021) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang tersebut dilaksanakan pada hari jumat tanggal 29 januari 2020 bertempat di Mahkamah Konstitusi.

Sidang Pendahuluan tersebut merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan  mendengarkan keterangan dari para pemohon. Selanjutnya Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.

Dalam Sidang PHP tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kuantan Singingi serta di dampingi oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Riau dan pimpinan Bawaslu RI.

Setelah mendengarkan keterangan dari pemohon, MK nantinya akan meminta keterangan dari tertulis dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terkait  pokok-pokok permohonan pemohon yang diajukan yaitu perkara dengan nomor register 60/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi  H. Halim dan Komperensi.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH yang menghadiri langsung persidangan tersebut menyampaikan bahwa “Bawaslu Kuantan Singingi sudah mendengar langsung permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, kemudian dalam agenda sidang berikutnya Bawaslu Kuansing akan menyampaikan keterangan sesuai dengan pokok - pokok permohonan, untuk jadwalnya sidang berikutnya yaitu pada tanggal 04 Pebruari 2021 pukul 16.15 ” ujar Adi Panggilan Akrab Ketua Bawaslu Kuansing usai menghadiri sidang.

Kemudian Adi menambahkan, terkait dengan pemberian keterangan pada sidang selanjutnya “ Kita Bawaslu Kuansing sudah siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan pokok - pokok permohonan ” ungkapnya Secara keseluruhan terdapat, 35 perkara PHP Pilkada 2020 dengan nomor perkara berbeda yang akan digelar dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan menghadiri kembali sidang lanjutan dengan agenda memberikan keterangan tertulis pada tanggal 04 Februari 2021 mendatang. ***

Tag
BERITA