Lompat ke isi utama

Berita

22 Bawaslu Daerah Sampaikan Keterangan di Sidang PHP 2020

Teluk Kuantan (02/02/2021) - Bawaslu daerah menyampaikan keterangan pengawasan dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 22 sidang permohonan dengan agenda mendengar jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu, pihak terkait, serta pengesahan alat bukti di Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta, Senin (01/02/2021).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta Bawaslu daerah yang menyampaikan keterangan kepada majelis hakim MK untuk menyampaikan hal-hal yang penting, singkat, dan jelas.

"Kami telah menyiapkan bersama-sama antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota kita menyiapkan keterangan tertulis spadat dan selengkap mungkin untuk dapat kami berikan ke MK sesuai dengan Peraturan MK," kata dia di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Fritz menjelaskan MK hanya meminta satu perwakilan dari Bawaslu daerah untuk hadir langsung di Gedung MK. Namun anggota Bawaslu yang lainnya tetap bisa mengikuti jalannya persidangan melalui dalam jaringan (daring) yang telah disiapkan di Kantor Bawaslu.

"Hakim MK juga bisa menanyakan keterangan kepada teman-teman (pengawas pemilu) yang hadir persidanganan melalui zoom," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu.

Beberapa pimpinan Bawaslu seperti Ketua Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, serta Fritz juga turut mendampingi persidangan sengketa hasil melalui virtual.

Sidang sengketa hasil terbagi ke dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams, serta Enny Nurbaningsih dengan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat, Pemilihan Bupati (Pilbup) Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok.

Panel 2 dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Panel 2 menangani perkara Pilgub Kalimantan Selatan, Pilgub Jambi, Pilbup Banjar, Banjarmasin, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Rawas Utara.

Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Panel ini menangani perkara Pilbup Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen, dan Balikpapan.

Sebagai informasi, MK menerima 132 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020. Agenda sidang mendengarkan jawaban dan keterangan dari Bawaslu dijadwalkan hingga 9 Februari 2021.

- Bawaslu daerah menyampaikan keterangan pengawasan dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 22 sidang permohonan dengan agenda mendengar jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu, pihak terkait, serta pengesahan alat bukti di Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta, Senin (01/02/2021).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta Bawaslu daerah yang menyampaikan keterangan kepada majelis hakim MK untuk menyampaikan hal-hal yang penting, singkat, dan jelas.

"Kami telah menyiapkan bersama-sama antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota kita menyiapkan keterangan tertulis spadat dan selengkap mungkin untuk dapat kami berikan ke MK sesuai dengan Peraturan MK," kata dia di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Fritz menjelaskan MK hanya meminta satu perwakilan dari Bawaslu daerah untuk hadir langsung di Gedung MK. Namun anggota Bawaslu yang lainnya tetap bisa mengikuti jalannya persidangan melalui dalam jaringan (daring) yang telah disiapkan di Kantor Bawaslu.

"Hakim MK juga bisa menanyakan keterangan kepada teman-teman (pengawas pemilu) yang hadir persidanganan melalui zoom," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu.

Beberapa pimpinan Bawaslu seperti Ketua Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, serta Fritz juga turut mendampingi persidangan sengketa hasil melalui virtual.

Sidang sengketa hasil terbagi ke dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams, serta Enny Nurbaningsih dengan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat, Pemilihan Bupati (Pilbup) Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok.

Panel 2 dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Panel 2 menangani perkara Pilgub Kalimantan Selatan, Pilgub Jambi, Pilbup Banjar, Banjarmasin, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Rawas Utara.

Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Panel ini menangani perkara Pilbup Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen, dan Balikpapan.

Sebagai informasi, MK menerima 132 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020. Agenda sidang mendengarkan jawaban dan keterangan dari Bawaslu dijadwalkan hingga 9 Februari 2021. ***

Tag
BERITA