Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancar
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Teluk Kuantan (20/01/2023) – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pengawasan pembentukan lembaga adhoc yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi.
Teluk Kuantan (21/01/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi kembali melakukan perpanjangan terhadap rekrutmen pengawas kelurahan/desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (21/01/2023).