Tingkatkan Strategi Pengawasan Penyusunan PDPB, Bawaslu Kuansing Ikuti Rakor Pengawasan PDPB
|
Teluk Kuantan (31/07/2025) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (31/7/2025) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Riau Patminah Nularna, Kabag Pengawasan Tarmizi AP serta seluruh Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Kordiv P2H Bawaslu Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Lebih lanjut Amiruddin Sijaya meminta kepada Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau untuk menyampaikan permasalahan dalam melakukan pengawasan PDBP di wilyah masing-masing.
“ dalam rapat ini kita sama sama mencari solusi dan strategi yang akan kita lakukan guna untuk memastikan penyusunan PDPB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. ” ujarnya.
Selanjutnya Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni menjelaskan Bahwa “ KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada tanggal 2 Juli 2025 dengan menetapkan PDPB Kabupaten Kuantan Singingi triwulan II Tahun 2025 Laki-Laki 130.587 dan Perempuan 128.378 dengan jumlah keseluruhan PDPB 258.965. Ada penambahan pemilih dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebelumnya sekitar 3.160 Pemilih. “ ungkapnya.
Sebelum melakukan Uji Petik Bawaslu Kuantan Singingi melakukan Koordinasi ke Kantor Desa untuk memastikan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, Pindah Domisili dan lain sebaginya, Kemudian Perangkat Desa menjelaskan bahwa masyarakat yang meninggal dunia hanya menyampaikan kalau keluarganya ada yang meninggal namun pihak keluarga tidak semua yang mengurus administrasi kematian untuk menerbitkan surat kematian sehingga masyarakat yang meninggal dunia tersebut statusnya masih hidup atau pemilih tersebut masih berstatus Memenuhi Syarat (MS).
“ Setelah melakukan Koordinasi di Kantor Desa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan uji petik ke rumah-rumah masyarakat dari hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara menjumpai langsung keluarga yang meninggal Dunia dan Pemilih yang ubah Status dari Sipil menjadi Anggota Polri "ucap Afni.
Kegiatan ditutup dengan pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Riau ke Bawaslu RI. ***
Penulis : Diky Andrian S