Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Publikasi, Bawaslu Kuansing Ikuti RAKORNAS Evaluasi Pemberitaan Bawaslu Pasca Pemilu 2024

gambar

(Palembang/10/08/2024) Koordinator Divisi Bawaslu Kuansing Nur Afni, S.Sos, M.H mengikuti Rakornas Evaluasi pemberitaan Bawaslu pasca Pemilu 2024 di Palembang 7-9 Agustus 2024. Rakornas membahas evaluasi pemberitaan dan stretegi pengingkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan proses penyelenggaraan Pemilu/ Pemilihan oleh Bawaslu.

Usai  Rakornas, Afni mengungkapkan Bawaslu Kuansing akan melaksanakan sejumlah rekomendasi, antara lain  memperkuat konten hasil pengawasan di website/ media sosial. “Kita akan tindakanjuti rekomendasi Rakornas dengan memaksimalkan kegiatan yang telah kita lakukan selama ini. Untuk mengoptimalkan publikasi eksternal, sejauh ini, Bawaslu Kuansing telah melakukan kerjasama dengan beberapa media yang ada di Kuansing. Sedangkan untuk publikasi internal, kita  mengoptimalkan penggunaan media yang ada di Bawaslu Kuansing. Kita punya website dan menggunakan platform media sosial untuk publikasi informasi  pengawasan kita, baik di  instagram, facebook, maupun tiktok. Kita juga rutin menerbitkan buletin bulanan, Bawaslu Kuansingnews,” ungkap Afni.

Afni menambahkan, koordinasi  dan konsolidasi dengan media eksternal akan lebih ditingkatkan. Sementara itu, dalam pemaparannya,  Senior Program Manager For Election & Democratic Governance at Equitas Project, Marini, S.Pt., M.Si mengungkapkan, ada trend positif terhadap pemberitaan tentang Bawaslu di media eksternal. Dalam sebuah survey persepsi publik terhadap Bawaslu, tercatat, sebanyak 73,6% responden menyatakan citra positif Bawaslu pada Juni 2024. 

Marini juga mencatat, sejumlah masalah berkaitan dengan Pemilu 2024 yang mencuat ke publik mesti menjadi bahan evaluasi, seperti transparansi, akuntabilitas, dan kreativitas penegakan hukum, khususnya pelanggaran adminstratif pemilu, pergeseran tafsir Kampanye Pemilu oleh Bawaslu yang dipersepsikan menghambat penegakan hukum. Kampanye Pemilu adalah “kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, kKhususnya tafsir frasa “meyakinkan”, tafsir atas hadiah dan pebedaannya dengan memberikan materi (Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Serta berkaitan dengan frasa “dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU” vide Penjelasan Pasal 284 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Marini menekankan, evaluasi menyeluruh terhadap pemberitaan Bawaslu di media massa diperlukan guna mengidentifikasi permasalahan dan peluang peningkatan pemberitaan, bukan hanya untuk Pemilu tapi juga untuk pemilihan serentak 2024. 

Penulis: Darulhuda