Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan pengawasan pada sub tahapan Coklit, Bawaslu Kuansing gelar Rakor dengan Panwascam

Gambar

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos M.H saat membuka acara kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih bagi panwaslu kecamatan se kabupaten kuantan singingi.

Teluk Kuantan (09/07/2024) - Sebanyak 50 peserta Rakor dari Panwaslu Kecamatan dan anggota Kepolisian serta dari Disdukcapil mengikuti Rapat Koordinasi Rakor) Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Bagi Pengawas Kecamatan se Kabupaten  Kuansing pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kuansing.  Acara dibuka oleh anggota Bawaslu  Kuansing, Nur Afni, S.Sos, M.H.

Dalam sambutannya Afni menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang mengawasi tahapan Pencocokan danPenelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwaslu kecamatan. Dalam melakukan pengawasan ada beberapa hal yang menjadi kerawanan, diantaranya orang yang telah memenuhi syarat, tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian identitas dengan daftar pemilih, dan ketidaksesuaian identitas dengan daftar pemilih serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih.

Afni mengingatkan bahwa di Kuansing banyak lokasi rentan yang perlu pengawasan ekstra untuk Coklit data pemilih diantaranya di lokasi perusahaan. kebanyakan “Sebelum pemilihan, Pemilih berada di Kuansing, tapi saat pemilihan mereka tidak ada di Kuansing dan ada warga pendatang yang masuk ke Kuansing. Fokus kita pada lokasi ini, juga di lokasi khusus seperti Lapas dan perbatasan,” ungkapnya.

Afni menambahkan,  tugas pengawasan Coklit Daftar Pemilih secara lengkap terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor  7 tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pilkada 2024. “Tugas Pantarlih pada saat Coklit  ada pada PKPU ini, terutama pasal 13. Kita harus  memastikan petugas Pantarlih datang ke rumah warga dan melakukan pencocokan, harus datang  minta KTP atau Kartu Keluarga, atau identitas kependudukan  digital,” sebutnya. 

Dikatakannya, jika ada dugaan pelanggaran pada saat  Coklit, Pengawas akan menyampaikan rekomendasi perbaikan pada KPU Kab. Kuansing dan jajarannya. “Biasanya, dalam tahapan Coklit ini rentan terjadi pelanggaran administratif. Penanganannya bisa langsung dengan memberi saran perbaikan oleh Pengawas, ataupun dengan surat rekomendasi perbaikan saran perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU Kab Kuansing Divisi Perencanaan dan Data, Yeni Gusneli,S. Pd  mengungkapkan perlu koordonasi antara Panwascam dan PPK serta PKD, Pantarlih, maupun PPS dalam pelaksanaan Coklit. Yeni mengapresiasi jika ada saran perbaikan dan rekomendasi dari Bawaslu dalam tahapan Coklit demi perbaikan data pemilih yang lebih baik ke depan.

Dalam Rakor yang berlangsung Selasa (09/07)  ini, Kabid Data Disdukcapil Kuansing, Sonny Septrison menyampaikan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih yang saat ini masuk tahapan Coklit, agar penyelenggara berhati-hati dan memastikan betul surat keterangan  kematian yang diterbitkan oleh Kepala Desa, mengingat ditemukan ada warga yang mengurus surat keterangan kematian padahal yang bersangkutan  belum meninggal dunia. Sedangkan untuk perekaman e- KTP, Disdukcapil turun ke Kecamatan-kecamatan untuk mengakomodir identitas kependudukan warga negara yang belum ada identitas kependudukannya.

Bawaslu diingatkan untuk selalu  mempublikasi hasil pengwasan ke media. Hal ini disampaikan oleh mantan Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah, S.IKom, Dalam pemaparannya ia mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu dan Panwascam harus dipublikasi, agar kinerja pengawasan diketahui publik. Ia juga berbagi berbagai trik untuk memaksimalkan peran pengawasan. 

Penulis : Darulhuda