Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan, Bawaslu Kuansing Gelar Rapat Koordinasi

Gambar

Teluk Kuantan - Sebagai upaya dalam mempersiapkan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara  pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kuansing menggelar rapat koordinasi di Aula Sederhana, Sabtu (16/11/2024).

Salah satu hal yang penting harus di awasi pasca pemungutan suara Pemilihan yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 adalah proses penghitungan atau rekapitulasi suara. Pengawasan dalam prosedur  pemungutan dan penghitungan suara yang dijalankan oleh penyelenggara Pemilu menjadi tolak ukur dalam menentukan kualitas dan integritas Pemilihan pada tahapan tersebut.

Berkaitan dengan pengawasan tahapan ini, Bawaslu Kuansing melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pencegahan dan pengawasan pada tahapan tersebut berdasarkan refleksi pengalaman pengawasan tahapan penghitungan suara maupun rekapitulasi pada Pemilu 2024 dan analisis regulasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait tahapan tersebut.

Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni dalam sambutannya mengatakan hasil pengawasan Bawaslu kuansing selama tahapan rekapitulasi suara sesuai tingkatan menjadi pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bagaimana cara Bawaslu melakukan pencegahan dan proses  penanganan pelanggaran.

"Kita harus wajib memahami regulasi dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan, pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara nantinya dapat menjelaskan cara kerja kita, bagaimana hasil pengawasan kita bisa kita pertanggungjawabkan, tentu hal ini dapat menjadi validasi hasil pengawasan ketika Bawaslu menjadi pemberian keterangan di Mahkamah Konsitusi saat Perselisihan Hasil Pemilihan," katanya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Panwas Kecamatan harus mencantumkan laporan hasil pengawasan secara detail dalam mengawasi tahapan krusial.

"Laporan hasil pengawasan harus dibuat secara detail dan tidak asal-asalan, kita harus bisa menguraikan kejadian saat melakukan pengawasan, jangan sampai ada kebingungan dalam melakukan pengawasan semua harus tertuang dalam LHP," tutupnya.

Pembekalan terhadap kegiatan ini dilakukan penguatan pemahaman dengan menghadirkan narasumber dari Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau, Wigati Iswandhiari dan Perhimpunan Pemilih Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi, Teddy Niswansyah. Peserta dalam kegiatan ini yaitu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwas Kecamatan se Kabupaten Kuansing, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kecamatan se Kabupaten Kuansing dan 2 orang staf operator Panwas Kecamatan se Kabupaten Kuansing. ***

 

Penulis : Aisyah