Lompat ke isi utama

Berita

Rusidi Rusdan: Kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan 2020 Cukup Tinggi

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Sentra Gakkumdu Pusat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau dalam rangka memberikan support kepada Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau, Selasa (3/11/2020).

Sentra Gakkumdu Pusat yang datang ke Provinsi Riau tersebut yaitu Kepala Bagian Tindak Lanjut Laporan (TLP) Bawaslu Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid, dan Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja.

Kedatangan rombongan Sentra Gakkumdu Pusat di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru disambut oleh Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Gema Wahyudi Adinata, Dir Reskrimum Kombes Pol Zein Dwi Nugroho dan Kasubdit I Reskrimum Polda Riau Kompol Kurnia Setiawan, dan Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutajana.

Sementara itu, di Aula Bawaslu Riau juga sudah berkumpul Sentra Gakkumdu dari 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memaparkan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota kepada Sentra Gakkumdu Pusat. Dia mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pidana yang diproses pada Pilkada 2020 cukup tinggi dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur tahun 2018 dan Pileg serta Pilpres tahun 2019.

Sekitar 25 temuan dan laporan dugaan pelanggaran diproses Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota, dan saat ini ada 9 kasus yang menjadi perhatian publik, kata Rusidi.

Menurut Rusidi hampir semua kasus yang diproses tersebut terlapornya adalah orang-orang yang sangat dikenal oleh publik, seperti Paslon, oknum Pejabat ASN, Kepala Desa, dan anggota DPRD kabupaten. ***

Tag
BERITA