Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kuansing Ikuti Kegiatan Juknis Penyelesaian Sengketa Secara Online

Teluk Kuantan (17/11/2021) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekomendasi Untuk Pedoman Tata Cara Persidangan Online Sengketa dan Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang ditaja Bawaslu Provvinsi Riau tersebut dilaksanaka  di kantor sekretariat Bawaslu Riau pada hari Sabtu (13/10/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Riau dan dihadiri oleh  pimpinan Bawaslu Provisi Riau. Peserta dalam kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau.

Dalam persiapan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Provisi Riau berserta jajaran melakukan beberapa persiapan salah satunya yaitu dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang penyelesaian sengketa. Ditengah pandemi Covid – 19 yang belum usai beberapa penyesuaian perlu dilakukan dengan melaksanakan persidangan sengketa dan persidangan pelanggaran Administrasi secara online.

Terkait dengan tata pedoman persidangan secara online tersebut, penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah terlebih dahulu mengeluarkan pedoman tata cara persidangan online yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memaparkan mengenai Alur Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu secara Normatif dan selanjutnya meminta peserta rapat untuk menganalisa potensi permasalahan dan memberikan solusi pada setiap tahapan penyelesaian sengketa proses bila dilaksanakan secara daring.

“Dalam menyelenggarakan persidangan online kita wajib menguasai potensi-potensi yang mungkin saja terjadi. Ini suatu hal yang baru, bayangkan saja dalam penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses secara daring ini, kita tidak bisa melihat secara langsung dan menilai para pihak melalui gesture gerak dan mimik wajah para pihak, maka dari itu kita harus menguasai betul permasalahan yang mungkin terjadi dan merekomendasikan penyelesaian dari permasalahan tersebut  ” Ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH yang membidangi divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengeta menyampaikan bahwa “ persidangan secara online bukanlah hal yang mustahil dilaksakaan oleh Bawaslu pada pemilihan serentak 2024, mengingat pandemi covid - 19 yang berkemungkinan masih ada ditahun tersebut.” Ujarnya.

Adi menambahkan, dalam pemilihan umum ada sengketa proses ada persidangan administrasi “ dalam Pemilu yang adjudikasi tentunya Bawaslu menyiapkan payung hukum untuk menjadi dasar hukum kemudian meningkatkan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana agar persidangan online tersebut nantinya tidak mengurangi dari segi nilai dan khimatnya dengan sidang secara langsung ” jelas ketua Bawaslu Kuansing.

Kemudian terkait dengan persidangan secara online ini Kordiv HPPS Bawaslu Kuansing mengatakan bahwa  “ negara – negara maju telah banyak yang melaksanakannya, kita juga telah melaksanakannnya di penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh majelis dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), kita sangat mengapresiasi kegiatan ini untuk menyongsong pemilu serentak 2024. ” tutupnya. ***

Tag
BERITA