Lompat ke isi utama

Berita

Paslon yang Tidak Patuhi Protokol Covid-19, Siap-Siap Diproses Bawaslu

Teluk Kuantan (22/09/2020) - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan Anggota Gema Wahyu Adinata hadiri Rakornas Konsolidasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 di Bogor, Sabtu (19/9/2020).

Rakornas yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tersebut bertujuan untuk menginventarisasi kendala-kendala dan masukan dari Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan di daerah. Selain itu, juga membahas kemungkinan-kemungkinan potensi sengketa proses yang akan terjadi pada tahapan penetapan calon yang jadwalnya tinggal hitungan hari yaitu pada 23 September 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, serta kepala bagian/kepala subbagian dan staf penyelesaian sengketa pada Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Rakornas dengan penerapan standar protokol kesehatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagja dan Karo TP3 La Bayoni.

Sebelum kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam pengarahannya menyampaikan bahwa secara nasional Bawaslu telah menyelesaikan sengketa Pemilihan sebanyak 71 permohonan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Secara nasional, Bawaslu telah melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan sebanyak 71 permohonan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini, tidak lama lagi kita akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan tidak menutup kemungkinan akan terdapat lagi permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan peserta Pemilihan ke Bawaslu,” ujarnya.

Selanjutnya Abhan dalam pengantar Rakornas mengatakan, Bawaslu RI bersama Menteri Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan RI telah melakukan rapat membahas penanganan pelanggaran protokol kesehatan. “Hasil rapat menyimpulkan pembentukan Pokja Penanganan Pelanggatan Protokol Covid-19, sepertinya Bawaslu akan menjadi koordinatornya. Untuk itu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersiap-siap menangani Pelanggaran Protokol Covid-19,” ujar Abhan.

Tag
BERITA