Lompat ke isi utama

Berita

Nur Afni : ASN Harus Jaga Netralitas

Teluk Kuantan (20/08/2020) -  Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kembali menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk selalu menjaga Netralitas dan tidak ikut berpolitik pada Pemilihan Kepala Daerah di Kuantan Singingi pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Himbauan ini dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kuantan Singingi dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Koordinator SDM Organisasi Bawaslu Kuansing Nur Afni, S.Sos menjelaskan bahwa selain UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilian Kepala Daerah, Undang –Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang melingkupi  Pasal 2 huruf f, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 Ayat (2) pasal 9 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) huruf c, Pasal 119 dan Pasal 123  Ayat (3) juga menjadi salah satu landasan hukum agar ASN untuk selalu profesional dan tidak berpihak.

“ seperti yang kita ketahui dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN pada salah satu pasalnya yaitu pasal 4 huruf d yang berbunyi bahwa nilai dasar ASN meliputi  menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, kemudian pada Pasal 9 Ayat (2) juga tegas bahwa Pengawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik ” jelas Afni.

Afni menambahkan, bila terdapat temuan atau laporan terkait dengan PNS yang kedapatan menjadi anggota atau partai politik akan dikenakan Pasal 87 Ayat (4) huruf c. “jika PNS ada yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, sesuai dengan Pasal 87 Ayat (4) huruf c PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat ” ungkap afni.

Selanjutnya Kordiv SDM Organisasi Bawaslu Kuansing mengatakan bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil dimana pada Pasal 4 angka 14 setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“ bila PNS yang tidak menaati ketentuan yang dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin sesulai Pasal 5, hukuman disiplin tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat yang nantinya mengacu pada pasal 7 ayat (1,3 dan 4) ” ujar Afni. ***

Tag
BERITA