Lompat ke isi utama

Berita

MoU dengan Baznas, Abhan: Bisa Cegah Zakat untuk Politik Praktis

Badan Pengawas Pemilihan Umum (06/05/2021) - Ketua Bawaslu Abhan kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bawaslu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Bazna) tentang koordinasi dan sinergi dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Menurutnya maksud nota kesepahaman ini sama dengan yang dilakukan pada 2018 lalu.

Walau substansinya sama, Abhan menyatakan MoU ini juga dilakukan karena bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah hingga Juli mendatang. Dia berharap kesepakatan ini bisa mencegah potensi zakat dipakai untuk kepentingan politik.

"PSU di beberapa daerah kami melihat ada beberapa potensi pelanggaran menjelang masa PSU, salah satunya potensi zakat disalahguanakan untuk kepentingan politik praktis," tutur Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dia menyatakan PSU menjadi momentum agar Bawaslu dan Baznas bisa bersinergi dalam mengawal transparansi PSU Pilkada 2020. Tujuannya, tambah Abhan, lebih kepada mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat.

"Semoga ke depan bisa segera membuat unit pengumpul zakat, saya kira ini kami nanti segera untuk ditindaklanjuti," harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad juga melihat nota kesepahaman ini dapat membangun sinergi yang baik dengan Bawaslu dalam lingkup yang lebih luas lagi. Dia menyatakan baik dalam konteks bekerjasama melakukan pengawasan utamanya netralitas maupun dalam penggunaan zakat.

"Insya Allah Baznas transparan dan akuntabel dalam hal melakukan pengawasan, kami juga melihat jika ada zakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak akan diterima," terang dia.

Tag
BERITA