Lompat ke isi utama

Berita

LP2D Gelar Webinar New Normal dan Era Baru Pilkada, Teddy : Perlu Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawal Pilkada 2020

Teluk Kuantan (09/07/2020) – Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menjadi narasumber dalam Kegiatan Webinar yang digelar oleh Lingkaran Peduli Pemilu dan Demokrasi (LP2D) dengan tema New Normal dan Era Baru Pilkada. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 08 Juli 2020 melalui zoom meeting.

Webinar tersebut diisi dari berbagai kalangan narasumber terdiri dari penyelenggara pemilu, Akademisi dan tokoh masyarakat yaitu Teddy Niswansyah (Anggota Bawaslu Kuansing), Irwan Yuhendi (Ketua KPU Kuansing), Setyo Utomo (Akademisi) dan Gus Benny (Tokoh Masyarakat).

Dalam paparannya Kordiv PHL Bawaslu Kuansing menyampaikan pilkada serentak ditengah pandemi ini adalah sebuah tantangan bagi kita sebagai penyelenggara pemilu. Sebagai badan pengawasan Pemilu yang mempunyai peran dalam mengawasi setiap tahapan pilkada dengan mengikuti protokol kesehatan (Covid - 19) “ memang diinternal Bawaslu, kita masih menunggu tentang Perbawaslu pengawasan tahapan Pilkada ditengah pandemi  dari Bawaslu RI, dalam hal ini kita tidak hanya mengawasi tahapan Pilkada saja tapi kita juga harus mengawasi dan memastikan seluruh penyelenggara dan tahapan Pilkada mengikuti standar protokol covid – 19 ” ujar teddy.

Kemudian Teddy menyampaikan bahwa jenis -  jenis pelanggaran yang kita tindak dibawaslu seperti pelanggaran Administrasi, Pidana, Etik dan pelanggaran peraturan lainnya. “dengan kondisi seperti saat ini bila penyelenggara tidak mengikuti protokol kesehatan itu termasuk sebagai pelanggaran administratif, namun kita akan tetap melakukan peringatan atau teguran terlebih dahulu ” jelas Teddy.

Untuk pelanggaran pidana akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang berasal dari berbagai unsur yaitu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. mengenai pelanggaran etik bagi penyelenggara ditangani oleh DKPP “untuk pelanggaran etik ditingkat kecamatan dapat ditangani oleh Bawaslu Kabupaten, terkait dengan pelanggaran peraturan perundangan lainnya seperti netralitas ASN, Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi terelebih dahulu dan diteruskan ke KASN ” kata Kordiv PHL Bawaslu Kuansing.

Selanjutnya Teddy menjelaskan mengenai jenis - jenis pengawasan yaitu pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung dan pengawasan virtual, dalam hal ini Bawaslu juga melakukan pencegahan - pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2020 “Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pilkada, Bawaslu melakukan Pencegahan – pencegahan seperti membuat surat pencegahan, sosialisasi, poster, video, MoU dan Desa anti money politik ” ungkap teddy.

Kemudian Teddy menambahkan dalam hal Indeks Kerawanan Pemilu (IKP),  Bawaslu melakukan pendataan kerawanan daerah se Indonesia, data IKP ini sendiri bersumber dari Bawaslu, Pers, Kepolisian dan KPU “untuk IKP 2020 Kabupaten Kuansing Singingi berada pada peringkat 10 di sumatera dan peringkat pertama diprovinsi Riau sedangkan untuk IKP lanjutan pasca pandemi, Kabupaten Kuantan Singingi berada pada peringkat 2 diprovinsi Riau”

Sedangkan untuk pengawasan partisipatif Bawaslu membuat program sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan secara daring “ini adalah langka dan inovasi dari Bawaslu dalam mengandeng masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal Pilkada 2020, untuk peserta SKPP dari Kabupaten  Kuantan Singingi alhamdulillah kita mendapatkan  peringkat terbaik  2 dari 427 peserta se Riau” tutup Teddy ***

Tag
BERITA