Lompat ke isi utama

Berita

Kuansing Tingkat Kerawanan Tertinggi se - Riau Dalam Pilkada 2020, Gema : ini sebagai peringatan dini untuk kita.

Teluk Kuantan (02/09/2020) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan Sosialisasi Sengketa Proses Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020. Kegiantan ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 2 September 2020 bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Kuansing.

Narasumber dalam kegiatan ini diisi oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Ardinata dan diikuti oleh Komisoner KPU Kab. Kuantan Singingi serta perwakilan dari Partai Politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kuansing perlu melakukan sosialisasi terkait sengketa proses ini  menjelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020.

Adi menambahkan selain kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kuantan Singingi telah merencanakan beberapa agenda bersama Stackholder “kedepan kita (Bawaslu Kuansing) juga akan meng agendakan beberapa kegiatan seperti sosialisasi ke Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa serta DPD ” ujarnya.

Selanjutnya Kordiv Penindakan Pelanggaran Gema Wahyu dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang diliris oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Kuantan Singingi berada pada tingkat kerawanan paling tinggi di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020. “hasil dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis oleh Bawaslu, Kuansing berada pada peringkat pertama. Ini menjadi perhatian bersama untuk kita ” ungkap Gema.

Dengan memperhatikan potensi – potensi yang akan dihadapi kedepannya, kegiatan ini menajdi sangat penting baik bagi penyelenggara serta peserta pada Pilkada 2020. “ kegiatan ini positif sekali, utamanya terhadap peserta pemilu agar memahami proses bersengketa, kemudian apa yang menjadi alasan mereka untuk bersengketa termasuk prosedur administrasi dalam bersengketa. Ini juga sebagai bentuk pelayana kepada peserta pemilu terkait bagaimana berproses dalam bersengketa di Pilkada 2020 ” jelas Gema Kordiv PP Bawaslu Provinsi Riau.

“tetapi kita tetap optimis dan berharap agar Pilkada 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung dengan baik – baik saja tanpa adanya sengketa, itu doa kita bersama ” harapnya.

Selanjutnya Gema memaparkan tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilih yang ada pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar hingga akhir acara dan ditutup dengan foto bersama. ***

Tag
BERITA