Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kuansing Himbau Agar ASN, PPPK dan PPNPN di Pemda Kuansing Untuk Menjaga Netralitas

Teluk Kuantan (26/10/2023) - Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada pemilihan umum 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 3 November 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan surat himbauan terkait dengan Netralitas ASN, PPPK dan PPNPN dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Surat himbauan ini merupakan bentuk upayah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kuansing untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum 2024. Dalam surat himbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kuansing Nomor : 325/PM.00.02/K.RA-05/10/2023, Bawaslu Kuansing menghimbau agar ASN, PPPK dan PPNPN di Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi untuk dapat memahami dan mematuhi terkait dengan Peraturan perundang - udangan Netralitas ASN, PPPK dan PPNPN selama dan setelah tahapan pemilihan umum 2024.

Terkait dengan surat himbauan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH menyampaikan “ Fokus pengawasan kita salah satunya adalah netralitas ASN, PPPK, PPNPN serta Kepala Desa, perangkat desa dan Anggota BPD. Oleh karena itu kita melakukan pencegahan secara bersurat ke semuanya, secara berjenjang, untuk Bupati dan Kepala OPD Bawaslu Kabupaten yang mengantarnya, untuk Kecamatan dan UPT menjadi kewajiban Panwaslu Kecamatan termasuk SMA, SMK serta SMP.” Imbuhnya.

Adi nenambahkan bahwa untuk pengawas dijajaran Desa juga akan menyampaikan himbauan kepada kepala desa “ sedangkan Panwaslu Desa dan Keluarahan menyampaikan untuk Kepala Desa, BPD serta Sekolah Dasar di desanya masing-masing. Selain bersurat insya Allah kita juga akan melakukan sosialisasikan himbauan ini secara langsung bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Pengarah Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing yaitu Bapak Kapolres dan Bapak Kajari akan menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut. ” jelas ketua Bawaslu Kuansing

Bawaslu Kuansing menfokuskan terkait dengan pengawasan netralitas ASN tersebut karena merupakan salah satu bentuk tindak pelanggaran pidana dalam pemilu “ Kenapa menjadi konsen dan fokus pengawasan kita, karena ASN dan Kades ini selain pelanggaran kode etik untuk netralitasnya, juga ada Pidana Pemilu bagi meraka yang tidak netral dalam Pemilu 2024 ini. Kita berharap pemilu di Indonesia khususnya Kabupaten Kuantan Singingi yang kita cintai ini berjalan dengan sejuk, aman dan damai. ” ungkapnya ***

Tag
BERITA