Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kuansing Laksanakan Seleksi Panwaslu Kecamatan

Gambar

Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH.,MH

Teluk Kuantan (24/04/2024) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak 2024. Panwaslu Kecamatan ini nantinya bertugas Mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH sekaligus Kordiv SDMO Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan bahwa “Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/4/2024)


Menurutnya, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.


Kemudian, Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi menambahkan Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.


“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dsn penilaian portofolio,” ungkapnya


Menurut Adi, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terangnya.


Lebih lanjut, dikatakan Adi, dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru. Apabila semua peserta existing memenuhi persyaratan, maka pendaftaran baru pun tidak dilakukan. Namun terang Adimelihat adanya kekurangan pada Panwascam, sehingga memungkinkan untuk membuka pendaftaran yang baru.

“syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui Web/medsos Bawaslu Kuantan Singingiatau ke Kantor Bawaslu Kuantan Singingi di Jalan Kesehatan Balai Diklat Kab. Kuantan Singingi “ tutupnya saat berada diruang kerjanya. ***

Penulis : Rendy P Silaban

Editor : RPS