Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DTC dan Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, Bawaslu Kuansing Hadiri Rakornas Pengawasan.

Teluk Kuantan (01/10/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Rakor Nasional Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (27/9/2023) bertempat di Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia.

Rakor Nasional ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang dan terkoordinasi dalam pengawasan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, serta peninjauan dan penetapan DCT untuk memastikan integritas dan keabsahan calon dalam pemilu mendatang.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan rakornas bertujuan persiapan pengawasan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta penetapan daftar calon tetap dalam pemilihan umum tahun 2024 yang akan ditetapkan pada tanggal 4 November 2023.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan rakornas tersebut ada beberapa point yang dirumuskan secara nasional diantaranya : Sebagai bentuk pencegahan sengketa proses pemilu dan pelanggaran pada saat penetapan DCT, diantaranya terhadap data-data DCS yang sudah dipetakan berdasarkan isu-isu kerawanan sebelum penetapan DCT mengenai pejabat negara, atau profesi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau mantan narapidana maka perlu diturunkan dalam bentuk pencegahan dengan pendekatan prosedural, hubungan antar lembaga, partisipasi Masyarakat, dan/atau pendekatan lain sesuai dengan kearifan lokal.

selanjutnya berkoordinasi dengan partai politik yang bakal calonnya berstatus sebagai pejabat negara atau profesi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau mantan narapidana, Berkoordinasi dan bersurat kepada kementrian/lembaga negara terkait yang berwenang mengeluarkan surat pemberhentian dan berwenang memberikan pembinaan terhadap jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang, Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan untuk untuk memastikan seluruh DCS merupakan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan dalam DCT, Berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab atas penahanan, pembinaan dan pengawasan narapidana selama menjalani hukuman pidana sesuai tingkatan untuk identifikasi secara komprehensif mengenai data narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara sebelum ditetapkan dalam DCT.

Bawaslu didorong untuk melakukan kerja sama dengan Masyarakat Sipil, Akademisi, Pemantau Pemilu, dan Media yang memiliki konsentrasi dengan isu-isu kepemiluan, khususnya yang melakukan eksplorasi dan penelitian terhadap data partai politik dan bakal calon; dan Publikasi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai data nama-nama DCS yang seharusnya TMS namun dinyatakan MS untuk dapat menstimulus publik berpartisipasi dalam memasifkan aduan jika didapati ada potensi kasus serupa. ***

Tag
BERITA