Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DCT, Ketua Bawaslu Kuansing Lakukan Fasilitasi dan Pembinaan Proses Alur Penanganan Pelanggaran ke Jajaran Pengawas.

Teluk Kuantan (04/10/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan rapat fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran bagi panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa pada pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu (04/10/2023) bertempat di gedung serba guna kantor camat inuman.

Peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Cerenti, Inuman, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Hilir dan Pangean. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kuantan Singingi serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kuantan Singingi dan Sekretaris Camat Inuman.

Dalam sambutanya ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait dengan Alur Proses Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024.

“ dengan adanya kegiatan ini kita berharap agar panwaslu kecamatan dan jajaran dapat lebih memahami terkait dengan proses penanganan pelanggaran serta dapat mensosialisasikan alur proses penanganan pelanggaran ke masyarakat ” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kuansing menjelaskan bahwa menjelang penetapan dan pengumuman DCT pada tanggal 4 november 2023 oleh KPU Kuantan Singingi, Pengawas diharapkan agar mempersiapkan diri dalam melakukan pengawasan tahapan selanjutnya.

“nantinya pada tanggal 4 November 2023 setelah KPU mengumumkan DCT, sahabat pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa akan mengawasi caleg serta melakukan pengawasan terhadap kampanye, netralitas ASN dan potensi potensi pelanggaran lainnya ” jelasnya.

Dalam kegaiatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuantan Singingi Ade Indra Sakti, SE memberikan tes wawasan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa seputar proses penanganan pelanggaran. Tes berbasis scorativ ini dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan pemahaman pengawas terhadap proses penangan pelanggaran pada pemilu 2024. ***

Tag
Tak Berkategori