Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu Kuansing Imbau KPU Kuansing

gambar

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni,S.Sos., M.H Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

Teluk Kuantan - Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan serta pengawasan pencalonan, Bawaslu Kuansing mengimbau KPU Kuansing. Hal tersebut disampaikan jelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 mendatang.

Sebagai upaya pencegahan sesuai dengan SE Bawaslu Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kuansing telah mengimbau melalui surat resmi kepada KPU Kuansing untuk memastikan kepatuhan tata cara dan prosedur sesuai ketentuan Perundang-undangan dalam proses pendaftaran pasangan calon.

Koordinator Divisi Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Nur Afni mengatakan ini bentuk pencegahan melalui surat imbauan yang sudah dilayangkan untuk deteksi dini hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pencalonan khusus terhadap persyaratan administrasi calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kuansing.

"sesuai dengan tugas dan wewenang, Bawaslu Kuansing melakukan pengawasan pencalonan untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai pasangam calon dan melindungi hak warga negara untuk menjadi pasangan calon," katanya saat dilakukan wawancara, Kamis (08/08/2024).

Bawaslu Kuansing terus melakukan upaya pencegahan, hal ini dilakukan agar tidak terwujudnya pelanggaran pada tahapan pencalonan.
 

Penulis : Aisyah