Lompat ke isi utama

Berita

Hari ke 26 kampanye, Bawaslu Temukan Kegiatan Dalam Tahapan Kampanye Tanpa STTP dan Melanggar Protocol Covid - 19

Teluk Kuantan (21/10/2020) – Memasuki hari ke 26 tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada Pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan surat peringatan ke salah satu pasangan calon yang tidak memiliki  Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada saat melakukan kegiatan kampanye/politik.

Terkait dengan hal tersebut Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, SH mengatakan bahwa Bawaslu Kuansing melalui Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah telah mengeluarkan surat peringatan penghentian dan pembubaran kegiatan tanpa STTP tersebut.

“kita telah berikan surat peringatan tersebut ke panitia/tim yang berada dalam kegiatan tersebut ” ujar Ketua Bawaslu Kuansing.

Selanjutnya Adi menjelaskan bahwa mengenai mekanisme dalam mengadakan kegiatan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 38 tentang kampanye Pilkada. “peserta Pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.” Jelas Adi.

Selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada Kepolisian.

Apabila masih ada peserta Pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada tim/peserta Pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.

Dalam kegiatan kampanye peserta Pilkada juga wajib mengikuti protokol Covid – 19 dalam berbagai kegiatan yang diadakan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 58. Bila tidak mengikuti aturan maka pada pasal 88 D, Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian dan pembubaran dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis tersebut.

“dalam kegiatan berkampanye yang diadakan secara pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog peserta Pilkada wajib mengikuti dan menjalankan protokol covid – 19. jika tidak ada STTP atau tidak mengikuti protokol covid - 19, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan ” tegas Adi.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keluarnya maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, maklumat Gubernur Riau Nomor 248/MAK/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 2019) .  ***

Tag
BERITA