Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sidang Lanjutan PHP Pilkada 2020, Bawaslu Kuansing Berikan Keterangan Tertulis

Teluk Kuantan (05/02/2021) – setelah mengikuti sidang pendahuluan PHP Pilkada 2020 (29/01/2021), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sidang kedua tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 04 Februari 2020 bertempar di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan kali ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau.

Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan secara langsung keterangan tertulis yang diserahkan oleh Bawaslu Kuantan Singingi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2020 yaitu perkara dengan nomor register 60/PHP.BUP-XIX/2021.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kuantan Singingi Teddy Niswansyah, S.I.Kom yang menghadiri lagnsung sidang PHP tersebut menyampaikan bahwa “Bawaslu Kuansing sebagai pemberi keterangan telah menyampaikan keterangan sesuai pokok permohonan. Keterangannya bersumber dari formulir model A hasil pengawasan dan proses penindakan pelanggaran. Setakat ini, menurut saya, majelis hakim puas dengan keterangan tertulis yang kita sampaikan.” Ujar Teddy.

Selanjutnya Nur Afni, S.Sos Koordinator Divisi SDM Organisasi & Data Informasi, yang ikut menghadiri sidang lanjutan tersebut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah medukung dan membantu dalam penyusunan keterangan tertulis tersebut “syukur Allhamdulillah persidangan berjalan dengan aman dan lancar, dalam sidang lanjutan ini Bawaslu Kuansing telah membacakan keterangan sesuai dengan hasil pengawasan, selanjutnya Bawaslu Kuansing menunggu informasi apakah akan ada sidang lanjutan kembali atau tidak ” ujar Kordiv SDM Bawaslu Kuansing setelah mengikuti sidang terserbut.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memberikan dan memutuskan perkara sejak permohonan perselisiahan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 januari 2021. Selanjutnya terkait putusan sela akan digelar pada 15 – 16 Februari, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 – 18 maret 2021 mendatang. ***

Tag
BERITA