Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Program Kampung Pengawasan, Masyarakat Harus Berperan Aktif Dalam Mengawasi Pemilu

Teluk Kuantan (04/02/2022) - Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan program pengawasan pemilu partisipatif bernama kampung pengawasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis (03/02/2022) bertempat di desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik.

Kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Bapak Neil Antariksa, Kabag Pengawasan Provinsi Riau Bapak Tarmizi, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Desa Bukit Kauman Bapak Amrizal serta staf pengawasan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Peserta Sosialisasi dihadiri oleh Tokoh masyarakat, perangkat desa, pkk, kelompok pemuda warga desa Bukit Kauman.

Kegiatan Kampung pengawasan mengangkat tema " Penguatan Peran Masyarakat Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 " yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Provinsi Riau yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilihan umum yang berkenaan dengan peraturan, pelanggaran pemilu, pengawasan partisipatif kepada masyarakat.

Kepala Desa Bukit Kauman Amrizal, ST dalam sambutannya  mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada jajaran Bawaslu Provinsi Riau  “selamat datang di desa kami yang bernama Bukit Kauman salah satu desa di kecamatan kuantan mudik, Kemudian kami mengucapankan terimakasih atas terpilihnya desa kami menjadi kampung pengawasan dari 1500 lebih desa yang ada di Riau ” ujarnya.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam sambutannya menyampaikan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh aspek masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. “saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Bukit Kauman yang telah bersemangat untuk dapat hadir dalam kegiatan kami ini ” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kuansing menjelaskan secara singkat mengenai penyelenggara pemilu kepada warga desa Bukit Kauman ” bahwa dalam negara demokrasi kita tentu melakukan pemilihan umum, dimana penyelenggara pemilu ada tiga yaitu KPU dan Bawaslu, sedangkan yang mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu adalah lembaga bernama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk pemberi sanksi jika terjadi pelanggaran kode etik di penyelenggara pemilu.

Program kampung pengawasan ini adalah program nasional dari Bawaslu RI untuk merangkul seluruh aspek masyarakat untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di indonesia.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Riau Neil Antariksa yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyeleggaraan pemilu “selain berperan aktif dalam mengawasi pemilu masyarakat juga harus mengetahui tentang apa saja pelanggaran pelanggaran yang ada dalam pemilihan umum seperti money politik, yang kita ketahui bahwa dalam pemilu pemberi dan penerima uang dapat dikenakan sanksi pidana " ujarnya

Neil menambahkah bahwa “ada banyak pelangagaran - pelanggaran pemilu yang harus bapak ibu ketahui, ini adalah tugas kami dalam menyampaikan hal-hal tersebut kepada masyarakat agar masyarakat paham apa yang akan kita awasi secara bersama ” ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Riau.

Sekanjutnya, Teddy Niswansyah, S.I.Kom selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kuansing memaparkan tahapan-tahapan menjelang Pemilu 14 februari 2024 mendatang. "tahun ini, Bawaslu akan mengawasi pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang meng update data pemilih untuk pemilu kedepan" urai Teddy.

Dalam acara, masyarakat diajak untuk berdiskusi seputar pengawasan pemilu, tampak warga antusias bertanya kepada narasumber. Selanjutnya acara berakhir pada pukul 16.30 wib dan diakhiri dengan foto bersama. ***

Tag
BERITA