Cegah Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa, Bawaslu – Kejaksaan Kuantan Singingi Lakukan Sosialisasi ke RRI Pekanbaru
|
Teluk Kuantan (23/07/2024) – Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa menyapa yang dilaksanakan di RRI Pekanbaru Bersama Kejaksanaan Negeri Kuantan Singingi pada hari selasa (23/07/2024) bertempat di Pekanbaru.
Tema kegiatan tersebut terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sosialisasi yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan awal dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran netraitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada serentak 2024.
Dalam paparannya Nur Afni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan Netralitas ASN pada Pilkada maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan.
“Adapun yang dimaksud dengan ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara berkaitan dengan Netralitas Kepala Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.” jelasnya
Selanjutnya afni menambahkan Pentingnya netralitas Kepala Desa dalam proses Pemilu tidak dapat diabaikan, karena peran mereka sebagai pemimpin di tingkat desa memiliki potensi untuk mempengaruhi opini dan keputusan masyarakat.
“ Dengan tetap netral, diharapkan proses Pemilihan Kepala daerah dapat berjalan adil, transparan, dan demokratis.” harapnya ***
Penulis : Rendy P Silaban
Editor : Naspriko