Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Inovasi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 kepada KIP

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mempresentasikan inovasi dan kolaborasi dalam bentuk video terkait keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan Bawaslu kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Presentasi ini merupakan pendalaman dan penjelasan video yang telah dikirimkan dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik 2021.

Abhan menjelaskan sistem open data Bawaslu telah mengembangkan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) yang terintegrasi dan dapat diakses publik dimana saja. Sehingga, lanjut Abhan, di masa pandemi masyarakat tidak perlu datang ke kantor namun tetap mendapatkan informasi yang diinginkan.

"Jadi dapat diakses oleh masyarakat dimana saja, kapan saja pada layanan ini pengunjung dapat mengakses formulir permohonan informasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," jelasnya secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Bahkan dia menyampaikan hal seperti permohonan sengketa proses bisa juga diakses melalui aplikasi yang dibuat Bawaslu yaitu Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sedangkan Abhan menjelaskan untuk mengetahui laporan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa langsung mengaksesnya pada aplikasi Gowaslu.

"Atas informasi yang dapat diakses kami juga mempertimbangkan untuk informasi yang dikecualikan, sejak tahun 2018 kami telah melakukan uji konsekuensi dan menetapkan ada 80 informasi yang dikecualikan di Bawaslu," kata magister hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu.

Dalam forum ini Abhan didampingi oleh Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Fritz Edward Siregar dan Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Lita Gustina. Pada kesempatan ini para juri KIP yang terdiri dari Romanus Ndau Lendong, Arif Adi Kuswardono serta akademisi dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyampaikan apresiasi atas video yang telah disampaikan.

Menurut juri Arif Adi Kuswardono, Bawaslu telah mengedepankan transparansi atas keterbukaan informasi namun perlu juga memperbaiki beberapa hal ke depannya. "Kami mengapresiasi terkait video yang disampaikan Bawaslu terkait open data dalam rangka mendorong transparansi Bawaslu kita harapkan ada trust dan partisipasi masyarakat semakin meningkat. Serta Bawaslu sudah membuat e-PPID terintegrasi dan ini saya tahu tidak mudah," tutur Arif.

Sebagai informasi, presentasi ini merupakan tahapan dari penilaian badan publik untuk memenuhi unsur Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021. Pada tahap sebelumnya, badan publik diharuskan mengisi kuesioner pada aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id yang dilanjutkan membuat video presentasi berdurasi 5 sampai 7 menit yang berisi kondisi riil penerapan inovasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Badan Publik di Tahun 2021. ***

Tag
BERITA