Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuantan Singingi Rapat Daring bersama Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi

Teluk Kuantan (30/03/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan rapat daring  dengan lima belas Panwas Kecamatan. Rapat dalam jaringan ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dan koordinasi dengan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se Kuantan Singingi. Rapat dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 Pukul 09.30 Wib.

Rapat melalui video confrence ini diikuti langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa SH., MH, Amirudin Sijaya S.Pd., MM, Ketua dan Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH, Teddy Niswansyah, S.I.Kom, Nur Afni S.Sos, Lukman S.Pd (Korsek) serta seluruh jajaran Anggota Panwaslu Kecamatan.

Dalam vidcon tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Riau Neil Antariksa memberikah arahan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan meskipun Bawaslu RI memberikan intruksi untuk melakukan penonaktifan sementara kegiatan pengawasan ke seluruh Panwaslu Kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa, namun kita harus tetap menjaga Ingeritas sebagai insan pengawas Pemilu/Pilkada di tengah Masyarakat.

Selanjutnya Koordinator Divisi Hukum, Humas & Datin Bawaslu Provinsi Riau Amirudin Sijaya juga menambahkan agar kegiatan rapat daring melalui video confrence bersama ini dapat dilaksanakan setidaknya satu minggu sekali, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga hubungan Komunikasi dan Koordinasi supaya tidak terputus.

Menurut Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra mengenai penetapan Surat Keterangan (SK) penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kabupaten Kuantan Singingi akan ditetapkan pada tanggal 31 maret 2020. Mardius berharap kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD dapat memahami intruksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut di karena kondisi dan situasi yang sedang kita alami saat ini.

Dikesempatan yang sama Teddy Niswansyah mengingatkan agar meubeuler, data, arsip dan inventaris di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan agar masing – masing perlu untuk selalu di cek secara bergantian oleh Panwaslu di setiap Kecamatan.

"Dalam situasi sekarang kita utamakan keselamatan dan kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan dan bersabar menunggu keputusan lebih lanjut mengenai Pilkada 2020" ujarnya.

Koordinator Divisi SDM Organisasi Nur Afni menegaskan bahwa SK penonaktifan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten nantinya hanya bersifat sementara menjelang menunggu intruksi selanjutnya dari Bawaslu RI, beliau juga menjelaskan bahwa penonaktifan yang dimaksud hanya pada kegiatan pengawasannya saja bukan kelembagaannya.***

Tag
BERITA