Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuantan Singingi Ikuti Kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Gambar

Nur Afni Kordiv HP2H Bawaslu Kuantan Singingi saat mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025

Pekanbaru (11/11/2025) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025) di Aula Bawaslu Riau.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi yang membidangi hukum dan pencegahan dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta menyamakan persepsi dalam penerapan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 di tingkat daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memperhatikan aspek regulatif dalam setiap proses pengawasan PDPB agar langkah-langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam di seluruh wilayah.

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, S.H., M.H., yang meminta kepada masing-masing Bawaslu kabupaten/kota untuk menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan serta memberikan saran dan rekomendasi dari aspek hukum.

Dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, kegiatan ini dihadiri oleh Nur Afni, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah diterbitkan oleh Bawaslu RI sebagai pedoman bagi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kuantan Singingi.

“Namun, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat beberapa permasalahan teknis yang memerlukan solusi hukum. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini menjadi penting untuk mendiskusikan permasalahan tersebut, sehingga dapat dihasilkan solusi dan rekomendasi bersama terhadap penerapan Perbawaslu,” ujar Nur Afni.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari kegiatan ini akan menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Riau. ***

Penulis : Rendy P Silaban