Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Teruskan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Ke Tahap Penyidikan

Teluk Kuantan (23/10/2020) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi teruskan dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 ke tahap penyidikan.

Hasil tersebut disampaikan setelah tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Hasil dari analisa klarifikasi temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020, Bawaslu Kuantan Singingi telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan & Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH menyampaikan bahwa dari hasil Rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang di hadiri oleh Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan

“dari dua hasil  temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 ” ungkap Adi Ketua Bawaslu Kuansing. ***

Tag
BERITA