Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Temukan 3.276 Potensi Ganda Keanggota Parpol di Kuansing

Teluk Kuantan (31/08/2022) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menemukan sebanyak 3.276 potensi data ganda anggota partai politik kabupaten kuantan singingi dari 13.643 anggota partai politik yang terdaftar pada sistem informasi partai politik (SIPOL).

Potensi data ganda anggota parpol tersebut ditemukan, setelah Bawaslu Kuansing melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotan partai politik dalam SIPOL sejak tanggal 16 Agustus lalu sesuai dengan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) parpol calon peserta pemilu serentak 2024 mendatang.

Pencermatan potensi ganda keanggotaan Parpol tersebut terdiri dari beberapa variabel seperti nama, nomor KTA dan alamat. Potensi ganda berjumlah 3.276 terbagi sebanyak 927 potensi data ganda eksternal keanggotaan Parpol dan 2.349 data potensi ganda internal keanggotaan Parpol.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas & Hubal Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Teddy Niswansyah, S.I.Kom menyebutkan bahwa hasil pencermatan telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI. Kemudian Bawaslu Kuansing menyurati KPU Kuansing untuk melakukan pencermatan kembali. "Bawaslu Kuansing dalam mengawasi tahapan pendaftaran dan vermin Parpol memastikan bahwa keanggotaan Parpol yang di upload dalam Sipol Pemilu 2024 dapat sesuai peraturan dan perundangan" ujar Teddy.

"Kita juga akan mengawal temuan ini agar ditindaklanjuti KPU" tambahnya.

Selanjutnya Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, SH selaku penanggung jawab pengawasan pendaftaran dan vermin Parpol mengatakan “Bawaslu kuansing sudah membetuk tim fasilitasi untuk tahapan vermin dan penetapan partai politik. Dimana sebagai penanggung jawaban tahapan ini adalah koordinator divisi sengketa, Tim sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi melaui Akun Sipol yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu ” jelas Adi

Ketua Bawaslu Kuantan Singingi menambahkan bahwa dalam pengawasannya bawaslu kuansing menemukan adanya potensi kegandaan keanggotaan parpol baik internal maupun eksternal “ sesuai undang - undang nomor 7 tahun 2017 dan berdasarkan hasil pleno pimpinan bawalsu kuansing pada senin (29/08/2022) maka Bawaslu Kuansing menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kuansing terhadap potensi kegandaan anggota parpol. Bawasu Kuansing  juga menyampaikan adanya pencatutan nama masyarakat di SIPOL ” ujar ketua Bawaslu Kuansing.

Ketua Bawaslu Kuansing berharap KPU Kuansing dapat menjadikan dugaan potensi kegandaan anggota Parpol tersebut sebagai sarana alat bantu oleh KPU dalam memperbaiki data keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024. ***

Tag
BERITA