Bawaslu Kuansing Susun Masukan Terhadap Perubahan Undang- Undang Pemilu dan Pilkada
|
Bawaslu Kuansing - Penyusunan masukan ini merupakan momentum penting untuk memastikan proses revisi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan penyelenggara dilapangan. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing, Nur Afni dalam rapat penyusunan masukan perubahan undang-undang Pemilu dan Pilkada dengan jajaran Sekretariat Bawaslu Kuansing sesuai Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2025.
“Bawaslu khususnya Bawaslu Kuansing memiliki pengalaman dalam menghadapi dinamika Pemilu, karena itu masukan yang disiapkan harus menjawab persoalan faktual serta mengantisipasi tantangan Pemilu dan Pilkada kedepan,” ujarnya.
Rapat ini difokuskan pada identifikasi permasalahan yang selama ini terjadi pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, sekaligus merumuskan usulan/masukan perubahan yang dianggap penting untuk memperkuat sistem pengawasan Pemilu.
Isu/permasalahan strategis yang menjadi fokus dalam penyusunan masukan Bawaslu antara lain:
1. Kelembagaan Pengawas Pemilu
2. Pencegahan
3. Penanganan Pelanggaran
4. Penyelesaian Sengketa
5. Tugas, Fungsi dan Kewenangan lainnya.
Afni berharap revisi undang-undang tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan mampu mengakomodasi dinamika kepemiluan kedepan sehingga kualitas demokrasi semakin meningkat.
“Mudah-mudahan masukan yang dituangkan secara komprehensif menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum yang kuat, memperjelas batas kewenangan dan mendukung penguatan mekanisme pengawasan,” tutup Afni.
Penulis : Aisyah