Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Sosialisasikan Perbawaslu 8 Tahun 2022

Teluk Kuantan (27/12/2022) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasif Pemilihan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di meetting room Rumah Makan Sederhana, Teluk Kuantan, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi dan dibuka secara langsung oleh Koordinator Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, S.H.,M.H., sekaligus menyampaikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi untuk memahami aturan terkait penanganan pelanggaran.

Selanjutnya, dalam kegiatan ini turut hadir Bapak Nanang Wartono, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Riau.  Beliau menyampaikan bahwa  pengawasan, pencegahan, dan penindakan merupakan hal penting yang mesti dilakukan sebagai pengawas pemilu. Dalam melaksanakan tugas tersebut harus sesuai aturan pengawasan yaitu berpedoman pada Perbawaslu. Dalam hal penyelesaian pelanggaran administratif pemilu kewenangannya hanya sampai pada Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan panwaslu kecamatan dalam hal pelanggaran administratif pemilu juga berwewenang dalam memproses yang outputnya berupa rekomendasi.

"Menjadi pengawas pemilu harus betul-betul memahami tugas dan kewajiban sesuai aturan, wajib membaca dan memahami setiap Perbawaslu termasuk PKPU karena tidak hanya sebatas dari materi-materi yang disampaikan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten," ujar Nanang.

"Kita sebagai pengawas pemilu memang wajib untuk rajin membaca dan memahami aturan penyelenggaraan pemilu," tegas Nanang.

Kemudian beliau juga menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi wajib memahami prosedur penanganan pelanggaran tersebut. "Tingkatkan komunikasi, berdiskusi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dalam hal penanganan pelanggaran," tutup Nanang.***

Tag
BERITA