Bawaslu Kuansing Siap Sukseskan P2P 2026 untuk Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Teluk Kuantan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau, pada Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau.
Rapat koordinasi tersebut dipandu oleh Tarmizi, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan petunjuk teknis (juknis) serta standar pelaksanaan P2P yang mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI. Penjelasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses rekrutmen peserta hingga berbagai kendala teknis pelaksanaan, khususnya yang berkaitan dengan keterbatasan anggaran di masa efisiensi.
Tarmizi menyampaikan bahwa pasca penajaman anggaran di internal Bawaslu, alokasi untuk pelaksanaan P2P mengalami pengurangan. Meski demikian, ia berharap Bawaslu kabupaten/kota tetap dapat menyiasati kondisi tersebut tanpa mengurangi substansi kegiatan.
“Pasca penajaman anggaran yang dilakukan di internal Bawaslu, anggaran pelaksanaan P2P adalah salah satu yang berkurang. Namun diharapkan kawan-kawan kabupaten/kota dapat menyiasati dengan bijak persoalan tersebut tanpa harus mengurangi substansi pelaksanaan P2P Tahun 2026,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Amirudin Sijaya, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Riau. Ia menekankan pentingnya menyikapi kendala teknis secara bijak serta memahami urgensi pelaksanaan P2P.
“Hal-hal teknis harus disikapi dengan bijak oleh kawan-kawan kabupaten/kota. Yang perlu disadari adalah urgensi pelaksanaan P2P 2026 untuk menyiapkan insan yang siap berfungsi dan bergerak dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amirudin menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Ia juga menambahkan bahwa program P2P sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang dirancang oleh Bappenas.
“Kegiatan P2P bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan bagian dari agenda besar bangsa Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menargetkan seluruh proses rekrutmen peserta P2P Tahun 2026 dapat rampung sebelum batas akhir pendaftaran. Saat ini, pendaftaran masih dibuka hingga 29 April 2026, baik melalui jalur daring maupun luring.
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk menyukseskan program Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagai upaya memperkuat pengawasan berbasis masyarakat. ***
Penulis : Diky Andrian Saputra
Editor : Rendy P Silaban