Pengawasan Melekat, Bawaslu Kuansing Awasi Pelaksanaan Coktas di Kecamatan Gunung Toar
|
Teluk Kuantan (16/04/2026) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuansing kembali melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas(Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kuansing. Kegiatan Coktas kali ini dilaksanakan di Kecamatan Gunung Toar.
Kegiatan Pengawasan ini dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 16 April 2026 di wilayah desa Kampung Baru, Pisang Berebus, Petapahan, Toar Kecamatan GunungToar. Pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai aturan.
Proses pelaksanaan Coktas dilakukan dengan menelusuri langsung alamat pemilih yang menjadi sampel guna memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Sebelum melakukan coktas tim dari KPU dan Bawaslu Kuansing melakukan koordinasi ke Kantor camat dan kantor desa.
Data yang menjadi fokus verifikasi pada pelaksanaan coktas kali ini yaitu data pemilih pindah masuk maupun pindah keluar domisili. Hasil koordinasi dengan pihakdesa, Bawaslu Kuansing mencatat ada 9 pemilih pindah masuk dan 4 pemilih pindah keluar di Desa Pisang Berebus, sedangkan di desa Kampung baru ada 11 pemilih pindah masuk dan 5 pemilih pindah keluar. Sementara itu, untuk di desa Petapahan, Bawaslu Kuansing mencatat ada 9 pemilih pindah masuk dan 6 pemilih pindah keluar, sedangkan untuk desa Toar ada11 pemilih pindah keluar.
Melalui Pengawasan ini Bawaslu Kuansing berharap agar data pemilih selalu mutakhir, valid, dan dapat dipercaya, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan jujur dan adil. ***
Penulis : Nikmatullah. W