Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas di Pasar Taluk dan Koto Taluk, Bawaslu Kuansing Temukan Kendala Pelaporan Warga

gambar

Kuantan Singingi – Bawaslu Kuansing kembali melanjutkan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Pasar Taluk dan Desa Koto Taluk, Kamis (16/042026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kuansing mengawasi koordinasi yang dilakukan KPU Kuansing dengan pemerintah setempat terkait data pemilih pindah masuk dan pindah keluar berdasarkan data pemilih semester II Tahun 2025 yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Data tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak kelurahan untuk memastikan kesesuaian data. Namun, dalam proses sinkronisasi, ditemukan adanya  kendala dalam proses pemutakhiran data.

Saat pengawasan berlangsung di Kelurahan Pasar Taluk, Bawaslu Kuansing menemukan adanya kendala pendataan, yakni masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan perpindahan domisili ke pihak kelurahan.

Lurah Pasar Taluk, Nofrion menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan perpindahan domisili kepihak kelurahan. Menurutnya, sebagian warga cenderung langsung mengurus administrasi kedinas terkait tanpa melalui pemerintah setempat, akibatnyaa tidak semua data perpindahan penduduk tercatat dikelurahan, sehingga data dikelurahan tidak semuanya terbarui dan menimbulkan perbedaan data yang dimiliki oleh KPU Kuansing.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kuansing mendorong pemerintah kelurahan untuk melakukan penelusuran dan pembaruan data berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU kuansing.

Pihak kelurahan pun menyatakan akan menindaklanjuti data tersebut guna kesesuaian data pemilih diwilayahnya.  

Pengawasan yang sama juga dilakukan di Desa Koto Taluk, Bawaslu Kuansing memastikan setiap perubahan data pemilih dapat terdata dengan baik melalui koordinasi bersama pemerintah desa.

Anggota Bawaslu Kuansing, Nurafni menegaskan pengawasan melekat dalam tahapan coktas menjadi kunci untuk mencegah potensi ketidaksesuaian data pemilih. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan.

Ia berharap seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah desa dan kelurahan, maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. ***

 

Penulis : Aisyah