Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Sampaikan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tidak Dapat Diterima

Teluk Kuantan (29/09/2020) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi keluarkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa pemilihan tidak dapat di terima.  Proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi melalui kuasa hukumnya pada tanggal 25 september 2020, yang menjadi termohonnya adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kuantan Singingi dan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020.

Nur Afni, S. Sos selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi  menyampaikan pada hari selasa (29/09/2020) proses penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 tersebut tidak dapat diterima karena sesuai dengan hak kepesertaannya tidak mengalami kerugian secara langsung akibat di keluarkanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi yang dimaksud.

Afni menyampaikan “untuk prosesnya sudah kita keluarkan surat pemberitahuan jika permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diterima pada hari senin 28 september 2020, karena tidak ada hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung. Bawaslu kabupaten Kuantan Singingi telah memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil, dalam hal verifikasi materil sebuah permohonan salah satu hal yang diperiksa atau dinilai adalah kedudukan pemohon atau legal personal. ” ungkapnya.

Kemudian Afni menambahkan, selanjutnya yang dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan adalah Paslon yang hak kepesertaannya dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya Keputusan KPU. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan sengketa pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.

Terkait kedudukan pemohon  atau legal personal pemohon telah di tetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 berdasarkan pada keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020, secara hukum dan sesuai dengan hak kepesertaannya tidak mengalami kerugian secara langsung akibat dikeluarkannya SK KPU Kabupaten Kuantan Singingi dimaksud, maka permohonan sengketa pemohon dinyatakan oleh Bawaslu Kuansing tidak dapat diterima.

“tentu saja sudah melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi ” ujar Afni. ***

Tag
BERITA