Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Sampaikan Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Gambar

Pekanbaru (22/06/2024) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ade Indra Sakti dan didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kuantan Singingi hadiri kegiatan Finalisasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pada tahapan kampanye dan masa tenang, Sabtu (22/06/2024) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Riau.


 

Giat yang diadakan Bawaslu Riau ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembuatan laporan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serra memberikan masukan pendapat guna perbaikan pengawasan Pemilu ditahun berikutnya.


 

"Penyusunan laporan akhir jni merupakan bukti otentik hasil kerja dari suatu kelembagaan yang mencakup pelaksanaan  kegiatan yang bersifat wajib dipertanggungjawabkan termasuk Bawaslu Kab/Kota," ujarnya.


 

Nanang mengingatkan finalisasi laporan akhir tersebut agar Bawaslu Kab/Kota untuk menyiapkan sesegera mungkin karena laporan ini akan disampaikan ke Bawaslu RI.


 

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi dalam waktu yang sama mengatakan bahwa laporan akan diselesaikan sesegara mungkin dan akan disampaikan secara terstruktur dan kolektif.


 

"Sesuai Amanat Undang-undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilu bahwa Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan laporan akhir kinerja lembaga terhadap kerja pengawasan Pemilu," katanya.


 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Staf Sekretariat Kab/Kota Se- Provinsi Riau.

Penulis : Iqbal

Editor : Rendy P Silaban