Bawaslu Kuansing Sampaikan Keterangan Hasil Pengawasan di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta - Bawaslu Kuansing bacakan keterangan tertulis pada agenda pemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 dengan perkara nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Panel 3 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi lantai 2.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra didampingi Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni dengan menghadiri sidang tersebut dan menyampaikan keterangan tertulis Bawaslu yang dibacakan hari ini (17/01/2025) merupakan garis besar dan pokok-pokok penting pengawasan maupun penindakan yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kuansing selama proses tahapan pemilihan dalam menjawab setiap pokok permohonan Pemohon.
“Keterangan tertulis yang dibacakan Bawaslu Kuansing dalam sidang dihadapan majelis bukan untuk membantah atau membenarkan apa yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya, melainkan menyampaikan seluruh data dan fakta hasil pengawasan yang berkaitan dengan pokok permohonan yang dibacakan oleh Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan,” katanya saat diwawancara pada saat selesai sidang.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kuansing, Nur Afni sebagai Koordinator Hukum juga menyampaikan bahwa seluruh proses pemilihan tahun 2024 yang sudah diawasi oleh jajaran pengawas sudah tertuang dalam laporan hasil pengawasan setiap tahapan termasuk penanganan pelanggaran maupun sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kuansing telah melalui proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Bawaslu Kuansing menyampaikan hasil pengawasan pada sidang tersebut secara terbuka.
“Keterangan Bawaslu Kuansing yang disampaikan dalam sidang ini merupakan fakta-fakta pengawasan serta tindak lanjut penanganan pelanggaran” ucap Afni.
Kemudian, dalam sidang tersebut Majelis memeriksa alat bukti yang diajukan Bawaslu Kuansing, Termohon, dan Pihak Terkait dan kemudian disahkan oleh Majelis Hakim. Turut hadir dalam persidangan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
Alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu Kuansing yang ditandai dalam PK.01 sampai dengan PK.50 sudah diverifikasi dan disahkan. ***
Penulis : Aisyah