Bawaslu Kuansing Sampaikan Catatan Pengawasan dalam Rapat Pleno DPHP Pilkada Kuansing
|
Teluk Kuantan (14/09/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Kuantan Singingi pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. Kegiatan yang digelar KPU Kabupaten Kuantan Singingi tersebut dilaksanakan pada hari minggu tanggal 13 september 2020 bertempat di gedung narosa Teluk Kuantan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, perwakilan Parpol, Polres Kuantan Singingi, Pabung TNI Kuantan Singingi serta PPK bagian data se – Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Kuantan Singingi melakukan pengecekan data pemilih, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar langsung di lakukan pengecekan ke sistem data pemilih (Sidalih).
“ada beberapa catatan bagi kami dalam pleno DPHP ini bahwa banyaknya jumlah TMS, disini kami meminta kepada KPU untuk membuka sidalih dan melakukan pengecekan nama dengan mengambil dua sampel nama per kecamatan” ujar Teddy Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kuansing.
Hasil dari pengawasan Bawaslu Kuantan Singingi terdapat sebanyak 47.335 jumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di 15 Kecamatan pada Coklit yang dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 13 Agustus 2020.
Selain itu, Bawaslu Kuansing menenemukan sebanyak 2.241 Pemilih yang berada jauh dari TPS dengan domisili di 7 Kecamatan, Kuantan Tengah, Inuman, Kuantan Mudik, Singingi Hilir, Logas Tanah Darat, Singingi, dan Benai.
Diakhir kegiatan tersebut KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan berita acara hasil pleno DPHP tingkat Kabupaten pada Pilkada 2020.***