Bawaslu Kuansing Petakan Kembali Jejak Pengawasan Partisipatif Sepanjang 2026
|
Teluk Kuantan – Bawaslu Kuansing menginventarisir dan memetakan data kegiatan pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026. Data tersebut dihimpun dari berbagai program pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan, kemudian disesuaikan dengan indikator capaian pengembangan pengawasan partisipatif dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026.
Inventarisasi mencakup berbagai bentuk program pengawasan partisipatif, di antaranya Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Kerja Sama Perguruan Tinggi. Setiap kegiatan kemudian dilihat kembali kesesuaiannya dengan indikator dan perkembangan level pengawasan partisipatif yang telah ditetapkan.
Capaian levelnya diukur melalui empat tingkatan pengembangan pengawasan partisipatif, yaitu *Terlatih*, *Terbentuk*, *Berfungsi*, dan *Bergerak*. Tingkatan tersebut digunakan untuk melihat perkembangan keterlibatan masyarakat, mulai dari mendapatkan pendidikan pengawasan hingga mampu mengambil peran dan melakukan tindakan nyata dalam pengawasan partisipatif.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kuansing, Nurafni, mengatakan proses inventarisasi dilakukan dengan melihat kembali kegiatan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun.
“Kita mulai dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak Januari 2026. Data tersebut kita inventarisir berdasarkan programnya, kemudian kita lihat kesesuaiannya dengan indikator dalam SE Nomor 28 Tahun 2026. Jadi kita ingin memastikan kegiatan yang sudah dilakukan dapat tercatat sesuai dengan bentuk kegiatan dan perkembangan keterlibatan masyarakat di dalamnya,” ujar Afni saat memberikan arahan dalam rapat internal HPPH, Kamis (8/10/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kuansing.
Menurut Afni, pemetaan tersebut penting agar perkembangan pengawasan partisipatif dapat terlihat secara lebih jelas. Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya dilihat dari terlaksananya sebuah program, tetapi juga dari bagaimana masyarakat terlibat dan berkembang setelah mengikuti kegiatan tersebut.
“Misalnya, ada masyarakat yang mengikuti pendidikan atau sosialisasi, kemudian ada yang sudah membentuk komunitas, menjalankan fungsi, sampai melakukan tindakan nyata dalam pengawasan. Perkembangan seperti ini yang kita lihat dan sesuaikan dengan indikatornya,” jelasnya.
Dalam SE Nomor 28 Tahun 2026, tingkat *Terlatih* menunjukkan keterlibatan masyarakat atau kelompok dalam sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif. *Terbentuk* menunjukkan adanya komunitas yang terbentuk atau berkembang, *Berfungsi* menunjukkan komunitas mulai menjalankan fungsi untuk memperkuat jejaring, sedangkan *Bergerak* ditandai dengan adanya tindakan nyata dalam pengawasan partisipatif.
Data yang sudah diinventarisir dan disesuaikan, Bawaslu Kuansing melakukan penginputan atau penarikan data melalui tautan yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan bukti dukung yang dapat diakses untuk kebutuhan verifikasi.
Afni menegaskan bahwa penataan data tersebut dilakukan agar kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun memiliki rekam jejak yang jelas.
“Kita ingin apa yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2026 tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan. Data dan bukti dukungnya perlu ditata sehingga bisa menggambarkan program yang sudah dilaksanakan sekaligus perkembangan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” ungkapnya.
Melalui proses ini, Bawaslu Kuansing berupaya menata data pengawasan partisipatif sepanjang 2026 agar lebih terukur dan terdokumentasi.
Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif sesuai mekanisme yang ditetapkan Bawaslu. ***
Penulis : Aisyah