BAWASLU KUANSING MELAKUKAN KOORDINASI TERKAIT PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) KE KPU KUANSING
|
Teluk Kuantan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi (Bawaslu Kuansing)-Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Ade Indra Sakti, S.E., bersama dengan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa, melakukan koordinasi terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa, (11/11/2025) di Kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksanaan Koordinasi ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang ada di wilayah kerja Bawaslu Kuansing, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf l Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7 Tahun 2017) juncto Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022, dan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.
“Dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 itu, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan berkenaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL yang meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, dan alamat domisili kantor tetap kepengurusan partai politik”, ujar Ade Indra Sakti. “Jadi terkait hal itu apakah ada update kepengurusan partai politik yang ada di Kuansing pada aplikasi SIPOL tersebut”, tanya Ade.
Anggota KPU Kuansing, Yose Rizal, melalui Kasubag TP3HM Ade Sunandar, menjelaskan sampai saat ini belum ada update data kepengurusan yang dilakukan oleh partai politik namun ada 3 (tiga) partai politik yang datang untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan perubahan SK kepengurusan yaitu Partai Gerindra, PDIP, dan NASDEM akan tetapi belum dilakukan update di SIPOL. Kemudian verifikasi partai politik tersebut akan dilakukan oleh KPU Kuansing diperkirakan di bulan Januari 2026.
“Koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan keakuratan, transparansi, dan akuntabilitas partai dalam Sistem Kepemiluan, menjaga keabsahan struktur organisasi, menyesuaikan data pengurus/anggota/kantor secara real-time melalui aplikasi SIPOL, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, demi mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan inklusif,” tutup Ade Indra Sakti.
Penulis: Eka Irma Mardiyanti
Editor: Lizawati
Photo: Iqbal Indra Purna & Siti Aisyah