Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Maksimalkan JDIH dan Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

gambar

Teluk Kuantan (28/ 08/ 2024)- Bawaslu Kuansing akan memaksimalkan  Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan  Pengawasan Pendaftaran Calon Gubernur/ Wakil Gubernur dan Calon Bupati/ Wakil Bupati. Hal ini merupakan tindak lanjut Rakernis Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Prov Riau Tahun 2024. 

Dalam Rakernis yang berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Senin (10/08/2024),  Kordiv Hukum dan  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, SH., MH mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk memaksimalkan JDIH.  Dikatakannya, Bawaslu semestinya menampilkan berbagai produk hukum yang berkenaan dengan Kepemiluan  di website JDIH,  baik berupa undang-undang, perjanjian kerjasama, penyelesaian sengketa, keputusan penanganan pelanggaran, hingga himbauan pencegahan. 

Dikatakannya, pembentukan JDIH Bawaslu didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Bawaslu RI  melakukan penilaian terhadap JDIH di Bawaslu se- Indonesia dengan sejumlah instrument penilaian dengan sejumlah indikator, seperti indikator SDM dan Organisasi juga indikator Sarana dan Prasarana.

Indra menekankan, Bawaslu harus pula melengkapi produk hukum yang ditampilkan di website JDIH dalam bentuk cetak. Tak hanya itu, JDIH harus disosialisasikan di berbagai media, baik media cetak, online dan  semua platform media sosial. “Percuma isi JDIH  bagus, lengkap, tapi orang tak tahu. Maka, substansi dan sosialisasi JDIH harus sama-sama dimaksimalkan,” tandasnya. 

Menindaklanjuti Rakernis ini, Bawaslu Kuansing akan segera melakukan sejumlah upaya guna memaksimalkan substansi dan sosialisasi JDIH Bawaslu  Kuansing. Hal ini diungkapkan oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti, SE, usai mengikuti Rakornis. “Kita akan tindaklanjuti hasil Rakernis ini. JDIH akan kita maksimalkan dengan menampilkan produk hukum berkenaan dengan Kepemiluan, kecuali informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.

Ade menambahkan, sesuai arahan Rakernis, Bawaslu Kuansing telah membentuk Tim Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024.  Tim akan melakukan pengawasan berkenaan proses pencalonan Bupati/ Wakil Bupati dengan memberlakukan piket.  Piket melakukan pengawasan di Gedung KPUD Kuansing mulai Selasa 27 Agustus 2024 sampai pukul 16: 00 WIB.

Penulis: Darulhuda