Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Lakukan Perpanjangan Rekrutmen PKD di 12 Kecamatan

Teluk Kuantan (21/01/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi kembali melakukan perpanjangan terhadap rekrutmen pengawas kelurahan/desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (21/01/2023).

Hal tersebut sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bahwa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berakhir pada hari Kamis (19/01/2023).

Dalam ketentuan tersebut menyatakan jika pendaftar belum memenuhi 2 kali dari Jumlah kebutuhan untuk setiap desa maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa melakukan masa perpanjangan sebagai dijelaskan dalam petunjuk teknis yakni bagi pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan, Pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar Perempuan dan/atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Desa.

Sejauh ini terdapat 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pangean sudah memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Sedangkan 12 kecamatan yang masih melakukan perpanjangan yaitu Kecamatan Inuman, Kuantan Hilir Seberang, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir, Benai, Sentajo Raya, Kuantan Tengah, Gunung Toar, Pucuk Rantau, Hulu Kuantan, Singingi dan Singingi Hilir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa dalam jadwal pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/desa dalam Pemilu serentak tahun 2024 terdapat ruang untuk perpanjangan masa pendaftaran calon PKD. Hal ini dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan jika kuota pendaftar belum memenuhi syarat dan ketentuan dalam pedoman.

“Setelah menerima hasil rekapan laporan pendaftaran dari Panwaslu Kecamatan se-Kab Kuansing terdapat 12 (dua belas) Kecamatan yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran sedangkan 3 (tiga) kecamatan sudah terpenuhi kuota. Sesuai dengan timeline pengumuman perpanjangan akan di umumkan oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 23 Januari 2023 ini,” ujarnya

Afni menambahkan untuk penerimaan berkas di buka selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 24 januari s.d 26 januari 2023. Dalam masa perpanjangan ini ada dua kategori perpanjangan pendaftaran calon PKD di buka untuk umum dalam hal pendaftar yang mendaftar belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan perpanjangan khusus untuk perempuan dilakukan dalam hal pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan akan tetapi belum terdapat pendaftar perempuan, hal ini karena dalam rekrutmen ini kita afirmatif terhadap perempuan.


“ Bagi putra dan putri Kuansing yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi PKD mari daftarkan diri untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu tahun 2024, informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat.” Tutup kordiv SDM Bawaslu Kuansing. ***

Tag
BERITA