Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ingatkan Batasan Pentingnya Menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Gambar

Teluk Kuantan - Anggota Bawaslu Kab.Kuansing Ade Indra Sakti menyampaikan batasan yang perlu dilakukan oleh ASN agar bersikap netral dan profesional serta tidak terintervensi politik pada Pilkada 2024. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Penerapan Hukum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tengang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menghadapi Pilkada 2024 yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis ( 27/06/2024) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.

Ade menekankan agar seluruh ASN, Kepala Desa maupun Perangkat Desa agar netral dalam proses Pilkada, karena ada sanksi administratif dan sanksi pidananya.

"Sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai Kepala Desa. Ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan sanksi Pidana berupa kurungan 1-6 bulan dan/atau denda sebanyak 1-6 juta dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ucapnya dihadapan Kepala Desa se- Kab.Kuansing

Materi yang disampaikan tentunya dapat memberikan informasi serta pemahaman tentang pentingnya netralitas dan batasan bagi aparat pemerimtah dalam proses tahapan Pilkada, sehingga diharapkan aparat pemerintah mengetahui dan dapat terhindar dari semua kemungkinan pelanggaran administrasi maupun pidana.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab, peserta sangat antusias dalam mengikuti giat tersebut dan mendapatkan respon positif dari Kepala Desa.

Hadir sebagai Narasumber lainnya Kepala Dinas Kab.Kuansing dan Peserta kegiatan 45 orang Kepala Desa. ***
 

Penulis : iqbal
Editor : Aisyah