Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Webinar “ Pengawasan Penggunaan Sumber Anggaran dan Sumber Daya Negara dalam Merespon Kelanjutan Pilkada Serentak 2020 ”

Teluk Kuantan (04/06/2020) – Bawaslu Kabuapten Kuantan Singingi mengikuti acara Webinar dengan tema “ Pengawasan Penggunaan Sumber Anggaran dan Sumber Daya Negara dalam Merespon Kelanjutan Pilkada Serentak 2020 ”. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau berkolaborasi dengan Bawaslu Jawa Barat dan Kalimantan Barat, webinar ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.00 s.d 16.00 melalui zoom meeting.

Narasumber pada acara ini diisi oleh Neil Antariksa (Bawaslu Riau), Abdullah (Bawaslu Jabar), Faisal Riza (Bawaslu Kalbar), DR Hermansyah (Pakar Hukum Univ. Tanjungpura Pontianak), Triono Hadi (Fitra Riau) dan Almas Sjafrina (Peneliti ICW), acara tersebut dimoderatori oleh Usman (Kordiv Pengawasan Bawaslu Bengkalis). Sedangkan Keynote Speaker pada acara tersebut disi oleh Pimpinan Bawaslu RI  M. Afifuddin (Kordiv Pengawasan).

Pilkada yang akan dilaksanakan ditengah pandemi Covid – 19 ini perlu adanya beberapa penyesuaian situasi yang harus dipertimbangkan, salah satunya yaitu dengan mengedepankan protokol kesehatan demi keselamatan pemilih dan penyelenggara Pemilu agar terhindar dari penyebaran Covid – 19. Perlunya penganggaran dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Pemilu dalam menjaga keselamatan kesehatan di Pilkada 2020.

Dalam Kegiatan Webinar tersebut Afifuddin menyampaikan “ yang pertama tentu kita mengingat terkait prinsip – prinsip ditengah situasi wabah Covid – 19 ini yang berdampak pada berbagai banyak hal seperti efisiensi anggaran, di situasi lainnya kita juga mempertimbangkan penyediaan APD karena Pilkada akan digelar di tengah pandemi Covid – 19. ” jelas Afif

Selanjutnya mengenai isu penting di IKP Pilkada 2020 yaitu mengenai Netralitas ASN dan Politik Uang. Dimana kondisi ekonomi yang sulit ditengah masyarakat sehingga berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran – pelanggaran pada Pilkada 2020 ini. berikutnya mengenai mutasi ASN, dimana mutasi tidak dapat dilakukan 6 bulan sebelum pendaftaran calon, jika tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 maka Pemerintah tidak dapat melakukan mutiasi mulai tanggal 23 April 2020 kecuali mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Neil Antariksa Kordiv Pengawasan Bawaslu Riau yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan ditengah pandemi Covid – 19, diaman Provinsi Riau terdapat 9 Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2020.

“ kami di Provinsi Riau terdapat sebanyak 9 Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pilkada, dimana terdapat 4 Kabupaten calon Incumbent seperti di Siak, Rohil, Rohul dan Kuansing. ” jelas Kordiv Pengawasan Bawaslu Riau.

Mengenai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu RI, terdapat enam Daerah yang memiliki indeks kerawanan pada (level 3),  dua daerah pada (level 4) dan satu daerah pada (level 5).

Selanjutnya Teddy Niswansyah, S.I.Kom Kordiv Pengawasan Humas & Hubal Bawaslu Kuansing yang mengikuti Webinar tersebut menyampaikan " Webinar dari Bawaslu Riau, Bawaslu Kalbar dan Bawaslu Jabar ini tidak saja menarik tapi juga memikat untuk diikuti, sudag selangkah lebih maju bahwa diskusi membahas strategy pengawasan Pilkada pada masa pandemi covid 19 " Ujar Teddy usai mengikuti Webinar tersebut. 

Tag
BERITA