Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Diskusi Daring Terkait Perpu No 2 Tahun 2020

Teluk Kuantan (07/05/2020) – Bawaslu Kuantan Singingi mengikuti Diskusi daring yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Riau, Diskusi ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu ) No. 2 Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 7 Mei 2020 Pukul 13.00 Wib.

Diskusi ini diikuti oleh  Koordinator Divisi Hukum, Humas &  Datin se – Provinsi Riau, dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Amrudin Sijaya Anggota Bawaslu Riau.

Mengenai Perpu  No. 2 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden RI terkait penundaan Pilkada tahun 2020, dimana terdapat item yang berkaitan dengan bencana non – alam, dapat diterjemahkan seperti wabah covid – 19 yang sedang melanda Dunia, termasuk Indonesia. Alasan adanya item tersebut berkaitan dengan adanya salah satu bencana yang dapat menggangu dilaksanakannya Pilkada atau ditetapkannya Pilkada.

Berikutnya mengenai penundaan Pilkada pada Perpu tersebut yaitu melanjutkan beberapa tahapan yang belum dilansanakan, sebagaimana tahapan yang akan dilaksanakan yaitu tahapan yang terhenti, bukan seluruh tahapan yang sudah pernah dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, SH menyampaikan “ Terkait dilanjutkan atau tidaknya tahapan Pilkada, akan dilakukan melalui Surat Keputusan KPU, sebagai penyelenggara teknis sebelum menyatakan atau memutuskan sudah akan melanjutkan tahapan Pilkada, KPU harus bersama-sama atau harus mendapat persetujuan dari Pemerintah dan DPR “ Ujar Adi.

Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada yang tertunda, dalam Perppu disebutkan akan dilaksanakan pada Desember 2020. Pasal 201A Ayat (3) dinyatakan, apabila tahapan Pilkada belum bisa dilanjutkan karena wabah covid-19 belum usai maka Pilkada dapat dijadwalkan ulang setelah bencana non alam selesai.

Selanjutnya Adi menjelaskan “ Kalaupun KPU menjadwalkan kembali pelaksanaan pilkada pasca Desember 2020, maka KPU tetap harus mendapatkan persetujuan Pemerintah dan DPR. Dengan tahapan yang tertunda saat ini, KPU akan membuat SK termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan oleh KPU “ jelas Ketua Bawaslu Kuansing

Dengan keluarnya Perppu 02 tahun 2020 ini, Bawaslu Kuansing akan segera memetakan dan mengidentifikasi terkait dengan apabila di mulainya nanti tahapan kembali, seperti halnya Kerja - kerja pengawasan dalam masa pandemi ini tentu harus diikuti dengan standar protokol covid - 19. Pekerjaan - pekerjaan penanganan pelanggaran dan sengketa tentu  harus mengikuti juga.

“selanjutnya bagaimana kita secara bersama - sama mencarikan solusi masa kampanye dan pungut hitung yang kita tau dalam masa pandemi ini dilarang pengumpulan orang banyak, sementara Pilkada ini semua tahapannya adalah mengumpulkan orang banyak. Kemudian yang terpenting dalam tahapan pungut hitung yang notabeni mengumpulkan semua orang yang wajib memilih, kemudian bagaimana kalau seandainya partisipasi jauh menurun “ tutup Adi

Ketua Bawaslu berharap semoga wabah Covid – 19 ini cepat berlalu dan kita dapat melaksanakan rutinitas seperti biasanya.***

Tag
BERITA