Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pada Pilkada Serentak 2020

Teluk Kuantan (15/10/2020) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengikutiBimbingin Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 yang dilaksanakan secara Daring oleh Mahkamah Konstitusi RI dari tanggal 13 s.d 15 Oktober 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknis tersebut bagi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Indonesia.

Bimtek tersebut membahas mengenai posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan saat ada pengajuan atau permohonan yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kegiatan Bimtek tersebut telah menjadi agenda rutin dilakukan dalam tiap momentum baik itu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam meng interpresentasikan sebagaimana anamah UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam menyelesaikan perkara sengketa hasil pemilihan sehingga segala bentuk putusannya bersifat konstitusional. Dalam hal sengketa hasil pemilihan nantinya Bawaslu akan berposisi sebagai pemberi keterangan dalam persidangan sehingga Bawaslu harus mampu menyampaikan secara maksimal terkait dari hasil pengawasan secara fakta dan bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH yang  mengikuti Bimtek daring selama tiga hari tersebut menyampaikan bahwa “Bimtek ini diadakan secara daring, dimana diikuti oleh semua Provinsi dan Kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2020 yaitu sebanyak 399 peserta. Saya sudah 2 kali mengikuti bimtek ini ” ujar Adi.

Selanjutnya Adi mengatakan bahwa pada Bimtek pertama yang beliau ikuti dahulu dilakukan secara tatap muka di pusdiklat Pancasila Mahkamah Konstitusi di Puncak Bogor  “ karena ini masa pandemi jadi dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan bagi Bawaslu, dalam memberikan keterangan tertulis apabila nanti ada sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. ” katanya.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut di buka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi secara Virtual dan  juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu RI. ***

Tag
BERITA