Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Himbau Agar Paslon Melakukan Pengurusan STTP Sebelum Berkampanye

Teluk Kuantan (30/10/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menghimbau kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi agar melakukan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melaksanakan kegiatan berkampanye.

Hal tersebut sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 13 tentang mekanisme yang berkaitan dalam melaksanakan kampanye dimana Paslon wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog kepada kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Madius Adi Saputra, SH menyampaikan bahwa selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 Pasal 17.

“kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada Kepolisian. Apabila masih ada peserta Pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada tim/peserta Pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.” Ujar Adi panggilan akrab ketua Bawaslu Kuansing.

Selanjutnya Adi menjelaskan memasuki hari Hari ke 34 kampanye Pilkada serentak tahun 2020 Bawaslu Kuansing telah menerima sebanyak 113 STTP per tanggal 28 Oktober 2020.

“pada hari ke 34 kampanye berlangsung Bawaslu Kuansing menerima sebanyak 113 STTP dimana ada beberapa kecamatan yang tinggi dalam kegiatan kampanye seperti Kecamatan Singingi Hilir sebanyak 18 kali, Kecamatan Singingi sebanyak 16 kali dan Kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 12 kali dalam kegiatan berkampanye paslon” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kuansing mengingatkan selain mengurus STTP sebelum berkampanye, Paslon yang akan melaksanakan kegiatan kampanye wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan (Covid - 19).

“dalam kegiatan berkampanye yang diadakan secara pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog paslon wajib mengikuti dan menjalankan protokol covid – 19. Jika tidak mengikuti protokol covid – 19, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan ” tegasnya. ***

Tag
BERITA