Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Himbau Agar Partai Politik Tidak Menampilkan Citra Diri dalam Pemasangan APS

Teluk Kuantan (25/10/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghimbau agar seluruh partai politik peserta pemilihan umum 2024 agar menahan diri dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 november 2023 sampai dengan 10 februari 2024.

Dalam upaya pencegahan dari Bawaslu ke Partai Politik dan sesuai dengan intruksi dari Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 463/PM.00.01/K.RA/10/2023 dalam upaya pencegahan pelaksanaan sosialisasi dan pengawasan kampanye peserta Pemilu 2024. Dalam himbauan tersebut Bawaslu menyampaikan agar Partai Politik agar memperhatikan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Selanjutnya Bawaslu juga menghimbau agar Partai Politik dalam pemasangan spanduk ataupun baleho atau sejenisnya agar tidak menampilkan citra diri dari masing masing Bacaleg. Himbauan tersebut senada dengan kesepakatan Bawaslu Kuantan Singingi dengan Parpol dalam kegiatan Rapat koordinasi dan konsilidasi cipta kondisi pra tahapan kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 21 september 2023 kemarin.

Dalam rapat tersebut Bawaslu Kuantan Singingi dan Partai Politik sepakat untuk menutup citra diri yang terdapat pada alat sosiasliasi yang telah dipasang oleh Bacaleg. Selanjutnya dalam kegiatan tersebut Partai Politik juga menyepakati agar APS yang telah terpasang agar ditertibkan 3 hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023.

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan bahwa "surat pencegahan atau surat imbauan sudah dua kali dilayangkan oleh Bawaslu Kuansing kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kuansing. Didalam PKPU yang mengatur kampanye, sudah jelas pada saat ini parpol dapat melakukan sosialisasi itupun hanya menampilkan nomor urut parpol dan gambar parpol selanjutnya sosialisasi dan pertemuan internal dapat dilakukan oleh parpol dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. " jelasnya

selanjutnya Nur Afni menyampaikan bahwa " Masyarakat harus tau bahwa Kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk melakukan kegiatan kampanye. Untuk kegiatan kampanye dapat diselenggarakan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sudah diatur. Peserta pemilu adalah parpol untuk pemilu DPR, anggota DPRD, anggota DPRD kabupaten, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

sebagai informasi tahapan pencalonan DPRD akan di tetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November selanjutnya masa kampanye pemilu hanya selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November tahun 2023 sd 10 februari 2024. Dalam pasal 26 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye sudah diatur ketentuan mengenai metode kampanye.

Dengan adanya surat imbauan dari Bawaslu, parpol peserta pemilu di kabupaten Kuantan Singingi dapat mematuhi ketentuan mengenal kampanye apabila pencegahan ini sudah dilakukan dalam hal masih terdapat pelanggaran Bawaslu akan melakukan tindakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. ***

Tag
BERITA