Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Hadiri Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan PTPS

Gambar

Foto Pimpinan Bawaslu Kuansing saat mengikuti rakor yang ditaja Bawaslu RI

Teluk Kuantan (31/01/2024) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS yang ditaja Bawaslu Republik Indonesia pada hari minggu (28/01/2024) di semarang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam sambutanya ia menyampaikan meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.

Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang, sehingga dilarang untuk dilakukan. Sebab dia menjelaskan, sembako hanya boleh diperjualbelikan, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (discount) dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politics," kata Bagja.

Apalagi ungkap dia, hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

Selanjutnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi rekruitmen PTPS dan pengawasan pembentukan KPPS yang mana tahapan baru saja selesai. 

"Kita perlu melakukan evaluasi dalam hal ini sebagai langkah strategis kita dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk pengawasan tahapan pemilu yang akan datang. PTPS sudah terbentuk tugas kita adalah memberikan bimtek kepada jajaran pengawas secara berjenjang. Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan, proses panjang tahapan pemilu penentu ada di TPS, sehingga kita perlu menjaga kemurnian hasil suara di TPS yang nantinya akan di konversi menjadi kursi, perjalanan konversi suara dimulai dari TPS hingga nasional nantinya. " tutupnya ***

Penulis : Rendy P Silaban

Editor : RPS